Tampang.com | Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memutuskan dua anggota TNI AL, yakni Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang sales mobil bernama Hasfiani (37), yang akrab disapa Imam. Kedua prajurit sebelumnya berstatus sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.
Dijerat Pasal Menyembunyikan Kematian, Bukan Pembunuhan Langsung
Aldi dan Nur Azlam dijerat Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga membantu pelaku utama dengan cara menyembunyikan atau menghilangkan jenazah korban. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyembunyikan kelahiran atau kematian seseorang, termasuk dengan cara membawa lari atau menghilangkan mayat.
"Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500," ungkap Juru Bicara Pengadilan Militer, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.
Pelaku Utama Diancam Hukuman Mati
Kasus ini melibatkan prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua Dede Irawan, sebagai pelaku utama. Dede dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 181 tentang upaya menyembunyikan kematian.