Kejutan di Sidang: Saksi Berubah Status Jadi Tersangka
Keputusan mengejutkan muncul ketika majelis hakim memutuskan bahwa dua saksi mahkota, Aldi dan Nur Azlam, turut terlibat aktif dalam menutupi jejak kejahatan Dede Irawan. Peran keduanya terungkap saat membantu membuang jenazah korban ke lokasi terpencil, sehingga memenuhi unsur perbuatan pidana.
TAMPANG.COM akan terus mengikuti perkembangan sidang dan menyajikan informasi terbaru mengenai proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus ini.