Tampang

Majelis Hakim Tetapkan Dua Anggota TNI AL Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh

8 Mei 2025 10:14 wib. 43
0 0
Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap sales mobil di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (7/5/2025).(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)
Sumber foto: Kompas.com

Kejutan di Sidang: Saksi Berubah Status Jadi Tersangka

Keputusan mengejutkan muncul ketika majelis hakim memutuskan bahwa dua saksi mahkota, Aldi dan Nur Azlam, turut terlibat aktif dalam menutupi jejak kejahatan Dede Irawan. Peran keduanya terungkap saat membantu membuang jenazah korban ke lokasi terpencil, sehingga memenuhi unsur perbuatan pidana.


TAMPANG.COM akan terus mengikuti perkembangan sidang dan menyajikan informasi terbaru mengenai proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus ini.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Orang Sholat
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jan 2025

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?