Namun, pada Rabu (24/7) selanjutnya, guru-guru melaporkan kejadian tersebut dengan bukti rekaman CCTV. Atas kejadian tersebut, RD telah membuat laporan ke polisi dan juga dibantu oleh KPAI.
Selain itu, kuasa hukum RD, Leon Maulana Mirza Pasha, menjelaskan bahwa korban mengalami tindakan penganiayaan fisik maupun psikis yang diduga dilakukan oleh satu dari pemilik daycare tersebut dengan inisial MI. Mereka juga telah mengumpulkan bukti yang kuat untuk pengaduan ke KPAI.
Leon berharap agar kejadian yang menimpa korban ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat pelaku diduga merupakan seorang influencer terkenal yang juga memberikan sosialisasi terkait dengan parenting.
Dian Sasmita, Komisioner KPAI, mengkonfirmasi penerimaan pengaduan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelaahan kasus serta menerima berkas maupun barang bukti terkait. Proses perkara ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan tidak ada kata maaf bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Kasus ini telah memicu kecaman dan keprihatinan di masyarakat terkait keamanan dan perlindungan anak di tempat penitipan seperti daycare. Ancaman kekerasan fisik dan psikis terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh diabaikan. Diperlukan langkah-langkah yang tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. KPAI juga perlu terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dalam perlindungan hak-hak anak. Dengan memperhatikan kasus seperti ini, diharapkan semua pihak dapat lebih peduli terhadap keamanan dan kesejahteraan anak-anak. Jangan biarkan kasus seperti ini terabaikan, karena anak-anak adalah aset berharga bagi masa depan bangsa. Penegakan hukum dan kesadaran akan perlindungan anak perlu terus ditingkatkan demi cipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi pertumbuhan generasi penerus bangsa. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di masa yang akan datang.