Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua nama penting, yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim. Keduanya resmi ditahan oleh KPK sejak 11 April 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur. Penahanan awal dijadwalkan berlangsung selama 20 hari hingga 30 April 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 15 juta atau sekitar Rp 203,3 miliar berdasarkan kurs tahun 2017. Angka tersebut diperoleh dari laporan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada Oktober 2024 lalu.
"Perhitungan kerugian negara dilakukan BPK melalui LHP Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, yang menyoroti transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE pada rentang waktu 2017 hingga 2021," jelas Asep.