"Terutama yang menampung terpidana kasus korupsi," ujar Alexander.
Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa narapidana yang menjalani hukuman, setelah selesai masa hukumannya dapat menjadi pribadi yang memiliki perilaku lebih baik, tidak mengulangi kembali perbuatannya, serta dapat diterima kembali di masyarakat.