Sebanyak 34 jemaah haji asal Makassar yang ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji telah dibebaskan. Mereka terbang menuju ke Jakarta pada Senin (3/6/2024), dengan Qatar Airways dan diperkirakan tiba di Tanah Air pukul 21.00 WIB. Keberadaan WNI di luar negeri, terutama yang terkait dengan perizinan tinggal, tentu menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, khususnya karena dampaknya terhadap kondisi sosial dan ekonomi para WNI yang bersangkutan.
Dilansir dari berbagai sumber berita, deportasi terhadap 34 WNI pemegang visa non haji tersebut diduga terkait dengan pelanggaran perizinan tinggal di Arab Saudi. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait dengan alasan deportasi ini, namun hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat Indonesia. Pasalnya, para WNI yang dideportasi tersebut kemungkinan besar akan mengalami dampak yang cukup besar, baik dari segi finansial maupun stabilitas kehidupan mereka di Arab Saudi.
Visa non haji yang dimiliki oleh para WNI tersebut adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi para pekerja migran yang bekerja di Arab Saudi. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan tenaga kerja kasar di berbagai sektor. Dengan adanya deportasi ini, tidak hanya menyebabkan ketidakpastian kehidupan bagi para WNI tersebut, tetapi juga memberikan gambaran terkait dengan pentingnya pemahaman mengenai peraturan perizinan tinggal bagi para WNI yang bekerja di luar negeri.