Tampang.com | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan di gedung HK Tower yang terletak di Jalan MT Haryono, Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur. Penggeledahan ini dilaksanakan pada Kamis (20/2/2025) dan terkait dengan dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto yang dikelola oleh PTPN XI.
Wakil Kepala Kortas Tipidkor, Brigjen Arief Adiharsa, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek besar tersebut. Arief menjelaskan bahwa proyek ini merupakan proyek strategis yang dilaksanakan pada tahun 2016 dengan konsep Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC). Proyek tersebut bertujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi fasilitas Pabrik Gula Djatiroto yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksi gula di Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, ada sejumlah temuan yang diduga menunjukkan adanya praktik korupsi yang merugikan negara. Penggeledahan yang dilakukan di HK Tower, yang dikenal sebagai salah satu gedung perkantoran besar di Jakarta, bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama pelaksanaan proyek tersebut.