Pengadilan di China telah menjatuhkan vonis mati bagi seorang pejabat yang terbukti melakukan korupsi sebesar 1,1 miliar Yuan atau setara dengan Rp2,4 triliun.
Terdakwa ini dikenal dengan nama Bai Tianhui, yang sebelumnya menjabat sebagai general manager di perusahaan manajemen aset terbesar yang dikelola oleh negara China.
Bai Tianhui terbukti bersalah atas penerimaan suap dalam jumlah yang sangat besar ketika ia masih menjabat di perusahaan Huarong Aset Management.
Suap yang diterima Tianhui diyakini berkaitan dengan kemudahan yang dia tawarkan terkait akuisisi proyek dan pendanaan perusahaan, hal ini seperti yang dilaporkan oleh CCTV dan dikutip oleh AFP.