Namun, pemerasan tidak berhenti sampai di situ. Para pelaku terus meminta uang keamanan secara berkala hingga total mencapai Rp 1 juta. "Korban menyerahkan uang secara bertahap karena merasa terintimidasi," jelas Abdul Rahim.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga kuitansi dari korban, dua bundel kuitansi dari tangan Ketua Umum FBR, dua stempel organisasi, lima ponsel milik para pelaku, serta catatan dan proposal milik ormas tersebut.
Menanggapi penangkapan ini, Ketua Umum FBR Lutfi Hakim menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan kriminal tersebut adalah perbuatan individu dan bukan representasi organisasi. "Biarkan proses hukum yang berjalan. Tindak kriminal itu soal perbuatan manusia, bukan etnis, agama, atau organisasi," ujar Lutfi.
Lutfi juga menegaskan bahwa FBR memiliki mekanisme internal untuk menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga pemberhentian. Selain itu, organisasi akan memberikan pembinaan agar kasus serupa tidak terulang.