Dua tersangka, yakni RN (21) dan LR (54), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang menjual sejumlah gadis muda kepada pria hidung belang, yang berasal dari Timur Tengah hingga India. Kasus ini telah menggemparkan masyarakat karena tarif yang ditawarkan mencapai ratusan juta rupiah.
Modus operandi yang dipilih kedua tersangka ini mengejutkan banyak pihak. Mereka menjalankan bisnis gelap ini dengan sangat rapi, menjalin hubungan dengan para calon pelanggan di daerah Puncak, tempat yang telah dikenal sebagai lokasi favorit para pebisnis TPPO.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik kejahatan ini setelah menerima laporan dari beberapa korban yang berhasil melarikan diri dari jaringan yang dioperasikan oleh RN dan LR. Berkat investigasi yang intensif, akhirnya kedua tersangka dapat ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.