Meski demikian, Lutfi menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada anggota yang tersangkut kasus ini, dengan tujuan agar hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan. "Kami bantu hak-hak mereka sebagai tersangka, bukan untuk membenarkan tindakan premanisme," tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan, guna pengembangan kasus lebih lanjut.