Agus Rahmat (38) mantan satpam Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi Lampung Utara ditangkap polisi setelah membakar bekas kantornya pada 7 Desember 2024. Aksi nekat ini dipicu rasa sakit hati akibat pemecatannya pada Agustus 2024 karena mencuri barang dinas.
Kejadian ini mengejutkan warga sekitar karena Agus Rahmat tidak pernah menunjukkan tanda-tanda perilaku agresif sebelumnya. Namun, menurut pengakuan dari sejumlah saksi, Agus sering kali mengeluhkan tekanan dan kesulitan keuangan setelah kehilangan pekerjaannya. Rasa putus asa pun kian memuncak ketika ia mengetahui bahwa mantan rekannya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi Lampung Utara mendapatkan bonus hingga Rp500 juta.
Ketika ditanya oleh polisi tentang motif pembakaran kantor pajak, Agus mengakui bahwa aksi tersebut adalah bentuk balas dendam atas perlakuan yang ia anggap tidak adil. Namun, dia menyatakan bahwa uang tersebut tidak menjadi alasan utama dalam tindakannya. "Saya tidak melakukan ini karena uang. Saya melakukan ini karena mereka memperlakukan saya tidak adil," ujar Agus kepada polisi.