Menurut Kapolres Lampung Utara, Inspektur Dua Wahyu Iman Suryono, penangkapan Agus Rahmat berlangsung setelah pihak kepolisian menerima laporan dari saksi-saksi yang menyaksikan aksi pembakaran kantor pajak. "Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ungkap Kapolres. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan keterlibatan Agus dalam aksi pembakaran tersebut.
Kehadiran Agus dalam berita ini juga menyita perhatian masyarakat karena mengungkap sisi gelap dari konsekuensi pemecatan yang dialaminya. Pemecatan dari pekerjaan yang dianggapnya sebagai mata pencaharian utama telah menciptakan tekanan psikologis dan kesulitan ekonomi yang berujung pada tindakan nekat yang merugikan banyak pihak.
Meski demikian, tindakan Agus Rahmat tidak dapat dibenarkan dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Aksi pembakaran kantor pajak merupakan tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan pajak.
Kisah Agus Rahmat juga menjadi pelajaran bagi semua pihak akan pentingnya penanganan pemecatan karyawan dengan bijaksana dan adil. Perlindungan terhadap karyawan yang mendapat pemecatan juga harus diperhatikan lebih serius untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.