Tampang

Koordinasi dengan APH, PPATK Tinjau Uang Judol Jadi Aset Kripto

10 Feb 2025 19:38 wib. 37
0 0
Koordinasi dengan APH, PPATK Tinjau Uang Judol Jadi Aset Kripto
Sumber foto: Google

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aliran uang hasil judi online yang besar dan melibatkan aset kripto. Selama tahun 2024, sekitar Rp28,48 triliun dari dana judi online telah dialihkan menjadi aset kripto, sementara total perputaran dana judi daring di Indonesia mencapai Rp359,8 triliun. Menanggapi hal ini, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri lebih lanjut praktik tersebut dan memastikan agar tidak terjadi tindak pidana pencucian uang.

Data yang dipaparkan oleh PPATK menunjukkan bahwa judi online di Indonesia terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dengan nilai perputaran mencapai triliunan rupiah. Uang hasil judi ini seringkali mengalir ke dalam transaksi digital, salah satunya dalam bentuk aset kripto. Aset kripto kini menjadi sarana yang kerap digunakan untuk memindahkan uang secara anonim dan sulit terlacak, sehingga membuatnya rawan disalahgunakan.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi dan transaksi digital, aset kripto menjadi semakin populer, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti judi online. Berdasarkan temuan PPATK, dana judi daring yang mencapai Rp28,48 triliun ini telah diproses dan dialihkan dalam bentuk kripto. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dana hasil judi untuk tujuan yang lebih besar, seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Raja Ampat Keindahan Alam yang Mendunia
0 Suka, 0 Komentar, 12 Apr 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?