Tampang

Eksploitasi Anak di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

10 Mei 2024 16:45 wib. 350
0 0
Eksploitasi Anak di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun terhadap Zamanueli Zebua atas kasus eksploitasi anak-anak di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Kota Medan. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 8 Mei 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung. Menurut hakim, Zamanueli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut.

Pada saat membacakan vonis, majelis hakim menyatakan bahwa Zamanueli terbukti melakukan penampakan, membiarkan, dan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak. Akibatnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Zamanueli. Selain itu, Zamanueli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, dengan ancaman 3 bulan kurungan jika tidak membayar. Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan Zamanueli dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan telah menimbulkan trauma bagi anak-anak yang menjadi korban.

Kasus eksploitasi anak di panti asuhan yang terjadi di era digital juga menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap eksploitasi di platform media sosial seperti TikTok. Pemerintah Indonesia perlu memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dengan meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak secara online.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.