Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti Gregorius Ronald Tannur. Tersangka itu terdiri dari tiga hakim PN Surabaya Lisa Rahmat alias LR yang merupakan pemberi suap.
Kejagung telah mengambil langkah tegas dalam menindak kasus suap yang melibatkan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti Gregorius. Kejaksaan Agung dalam hal ini sudah menjerat empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut terdiri dari tiga orang hakim PN Surabaya dan seorang pihak swasta yang merupakan pemberi suap.
Lisa Rahmat alias LR merupakan salah satu hakim yang terlibat dalam kasus ini. Dalam proses penyidikan, Kejagung berhasil menyita sejumlah uang tunai senilai Rp12 miliar dari keempat tersangka. Langkah ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan dalam menindak tegas tindak korupsi di lembaga peradilan.
Kasus ini bermula saat Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti Gregorius oleh tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menduga terdapat aliran dana yang bermuara pada vonis bebas tersebut. Hal ini kemudian menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.