Melalui Penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik, Direktur IET Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mencoba mengembangkan industri elektronik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membatasi impor AC, TV, kulkas, hingga laptop guna mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap pasar elektronik di Indonesia. Dengan membatasi impor produk elektronik, Kemenperin berupaya memberikan dukungan yang lebih besar bagi produsen lokal untuk tumbuh dan bersaing secara sehat di pasar. Selain itu, hal ini juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap produk impor serta meningkatkan kontribusi industri elektronik dalam perekonomian nasional.
Dalam konteks ini, Direktur IET Kemenperin Priyadi Arie Nugroho menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengoptimalkan sumber daya domestik. Dengan membatasi impor AC, TV, kulkas, dan laptop, pemerintah berharap dapat mendorong produsen lokal untuk meningkatkan produksi dan inovasi guna memenuhi kebutuhan pasar domestik.