KPK mengungkapkan adanya sejumlah pihak yang mengajukan keberatan ke pengadilan atas perampasan terhadap sejumlah aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus perampasan aset terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kembali mendapat sorotan publik. Kali ini, mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menjadi salah satu figur yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan total ada empat pemohon yang mengajukan keberatan atas perampasan aset-aset Rafael Alun. Mereka terdiri dari korporasi hingga perorangan. Petrus Giri Hesniawan (pemohon I), Markus Seloadji (pemohon II), dan Martinus Gangsar (pemohon III) yang merupakan kakak-adik Rafael Alun.
Menurut KPK, Rafael Alun terlibat dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menyebabkan asetnya disita sebagai bagian dari proses penyelidikan. Aset yang disita tersebut diyakini berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun ketika menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak.
Rafael Alun dan pihak terkait telah mengajukan keberatan terhadap perampasan aset ini ke pengadilan. Mereka berargumen bahwa perampasan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses perampasan aset yang dianggap terlalu prematur dan tidak didasari oleh bukti yang cukup, menjadi landasan utama dari keberatan yang diajukan.