Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang diduga terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi di sektor peradilan. Rudi Suparmono tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025) sore, setelah diterbangkan dari Palembang.
Menurut keterangan resmi dari Kejagung, Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur. Suap tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk hakim, panitera, dan penasihat hukum. Dana tersebut berasal dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penangkapan Rudi Suparmono merupakan langkah penting untuk mengungkap jaringan suap yang lebih luas di balik kasus ini. "Kami berkomitmen untuk mengejar siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu," tegas Ketut.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, seorang pengusaha muda, terjerat dalam perkara pidana berat yang menarik perhatian publik. Vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya menuai kritik luas, memunculkan dugaan adanya praktik suap di balik keputusan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Kejagung menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Rudi Suparmono dan sejumlah pejabat pengadilan lainnya.