Pemprov DKI telah memenangkan banding atas pulau G yang digarap pengembang PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Putusan PT TUN yang mengabulkan upaya banding Pemprov DKI bernomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT. Putusan ini diambil lewat rapat permusyawaratan Majelis Hakim PT TUN pada 13 Oktober 2016 dengan Ketua Majelis Kadar Slamet dan hakim anggota Nurnaeni Manurung serta Slamet Suparjoto.
Luas pulag G reklamasi teluk Jakarta, salah satu dari 17 pulau yang akan dibangun, tetapi baru pulau G yang selesai, luasnya mencapai 161 hektar.
Jika Gubernur DKI baru ingin memanfaatkan, mungkin bisa dijadikan fasilitas umum atau fasilitas untuk hiburan, seperti Universal Studio. Pembatalan hak PT Muara Wisesa Samudra, membuat Pemprov DKI berpikir untuk memanfaatkan pulau G yang hampir selesai ini.
Rencana awal PT Muara Wisesa Samudra pasti membangun perumahan/apartemen yang akan dijual ke warga negara asing (WNA). Iklan penjualan propertinya sudah tayang di China. Konon katanya sudah banyak yang laku terjual.