Aktivitas judi online kian merajalela di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga negara lainnya terus melakukan upaya pemberantasan judi online agar dapat meredam dampak negatifnya. Banyak transaksi judi online dilakukan melalui rekening bank maupun e-wallet. Bank Indonesia (BI) pun mengungkapkan ciri-ciri rekening yang mungkin dipakai untuk aktivitas judi online.
Dalam surat yang ditujukan kepada direksi bank, BI mengungkapkan bahwa rekening yang berpotensi digunakan untuk judi online umumnya melakukan aktivitas yang tidak lazim, baik itu rekening pribadi maupun rekening merchant. Salah satu ciri yang perlu diwaspadai adalah aktivitas dengan frekuensi tinggi yang terjadi pada malam hingga dini hari.
Selain itu, nilai transaksi yang terjadi dalam jumlah kecil namun berulang pada satu akun juga menjadi ciri khas. Akun yang digunakan untuk judi online juga cenderung menarik dana atau melakukan transfer jumlah uang yang besar dalam satu waktu tertentu. Hal lain yang harus diwaspadai adalah akun yang sebelumnya tidak pernah aktif, namun tiba-tiba kembali aktif.