Argo pun menambahkan informasi jika berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli, ada ahli yang menyatakan jika vlog Kaesang tidak memiliki unsur pidana berupa ujaran kebencian yang dilaporkan oleh MH. “Ada saksi ahli yang menyatakan bahwa semuanya tidak ada undur pidananya disitu (Vlog Kaesang),” kata Argo. Namun disisi lain, Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan jika laporan yang dilakukan oleh MH terhadap Kaesang terlalu mengada-ada dan tidak akan ditindaklanjuti.