Polisi akan melakukan gelar perkara. “Semuanya akan kami gelar, nanti hari Senin ya, nanti baru akan kami ambil keputusan apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar Argo. Saat ini polisi sudah memeriksa tiga saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut ada ahli pidana, ahli bahasa dan ahli IT.
Pihak pelapor (Muhammad Hidayat) juga sudah menerima panggilan dari polisi untuk dimintai keterangan. Namun ia tidak memenuhi panggilan polisi. Argo mengatakan jika tidak masalah jika ia tidak datang, “Engga masalah, kami buat berita acara kalau yang bersangkutan (MH) tidak mau didengar keterangannya. Nanti sudah bisa kami gelarkan gimana hasilnya karena kami sudah mendapat 3 saksi ahli yang kami periksa.”