Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), berhasil mencatatkan sejarah baru dalam penindakan narkoba di Indonesia. Tim gabungan sukses mengamankan 2 ton metamfetamina atau sabu di perairan Riau, yang disebut sebagai penindakan narkoba terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Aksi heroik ini berawal dari operasi gabungan yang menargetkan sebuah kapal motor di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, pada Kamis (22/5/2025). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari joint analysis antara Bea Cukai dan BNN terhadap pergerakan kapal pengangkut yang diduga membawa narkotika jaringan internasional.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menemukan indikasi kuat bahwa kapal membawa muatan narkotika,” ujar Nirwala dalam siaran pers, Senin (26/5/2025). Oleh karena itu, tim memutuskan untuk menarik kapal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapal yang menjadi target adalah MT Sea Dragon, sebuah kapal tanker berbendera Indonesia yang berlayar dari Thailand menuju Selat Malaka. Setelah informasi awal didapatkan, tim gabungan segera melancarkan operasi patroli laut di sekitar Selat Malaka. Pada Selasa (20/5/2025), kapal patroli Bea Cukai dan TNI AL berhasil menemukan dan melakukan pengejaran terhadap MT Sea Dragon.