Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MFR (24) yang melakukan pencurian dan hampir melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita dengan inisial LF di kamar kos di Neglasari, Tangerang. Lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa pelaku merupakan mantan suami siri dari korban.
“Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirinya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Menurut Kombes Pol Zain, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/9) lalu. Saat ditangkap, pelaku mengaku perbuatannya yang ingin melakukan pencurian disertai pemerkosaan.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas. Kemudian terjadi cekcok mulut di antara keduanya,” ujar dia.