Bukannya menyelesaikan masalah dengan jujur dan transparan namun ia ikut terseret dalam kasus korupsi tersebut. Parlin menerima suap dari Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka. KPK menemukan barang bukti suap berupa uang senilai Rp 10 juta yang terbagi dalam pecahan uang Rp 100.000 didalam amplop cokelat. Uang tersebut berasal dari Murni dan diberikan kepada Parlin melalui perantara Amin.