Tampang

Cara Membuat Kolak Pisang Resep dan Tutorial yang Mudah

3 Apr 2024 12:52 wib. 534
0 0
Kolak Pisang

Kolak pisang merupakan salah satu makanan tradisional Indonesia yang sangat populer, terutama saat bulan puasa atau untuk acara-acara spesial. Kolak pisang memiliki rasa manis yang lezat dan tekstur yang lembut, membuatnya menjadi makanan penutup yang sempurna untuk disajikan setelah makan. Untuk Anda yang ingin belajar bagaimana membuat kolak pisang sendiri di rumah, simaklah tutorial berikut ini.

Bahan-bahan:
- Pisang raja, potong-potong
- Santan dari 1 butir kelapa
- Gula merah secukupnya
- Gula pasir secukupnya
- Daun pandan
- Garam secukupnya
- Air secukupnya
- Biji salak (opsional)
- Kacang ijo (opsional)
- Ketan (opsional)

Cara Membuat:
1. Pertama, siapkan santan dari satu butir kelapa. Peras santan hingga diperoleh santan kental dan santan encer.
2. Setelah itu, potong-potong pisang raja sesuai selera, bisa memotong diagonal atau memotong memanjang.
3. Selanjutnya, siapkan panci atau wajan, masukkan santan encer ke dalamnya.
4. Tambahkan gula merah secukupnya sesuai dengan selera Anda ke dalam santan encer tersebut. 
5. Masukkan daun pandan yang sudah dicuci bersih ke dalam campuran santan dan gula merah, aduk hingga mendidih.
6. Setelah itu, masukkan potongan pisang raja ke dalam campuran santan dan gula merah yang sudah mendidih tadi. Masak hingga pisang menjadi empuk.
7. Apabila Anda ingin menambahkan biji salak, kacang ijo, atau ketan, maka tambahkan bahan-bahan tersebut saat memasak pisang.
8. Jika dirasa kolak terlalu encer, Anda bisa menambahkan larutan maizena untuk mengentalkan kuah kolak.

Penyajian:
- Setelah kolak sudah matang, angkat dan sajikan dalam mangkuk atau wadah saji.
- Kolak pisang siap disajikan, bisa diberi es batu jika ingin dinikmati dalam keadaan dingin.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Wanita Terkaya Meninggal Dunia
0 Suka, 0 Komentar, 24 Sep 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?