Migrant Care Malaysia menilai penundaan putusan kasus dugaan perdagangan orang, penyiksaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua warga Malaysia terhadap pekerja migran Indonesia Mariance Kabu menjadi peluang untuk memperkuat bukti-bukti kejahatan tersebut.
Sebelumnya, sidang yang dipimpin Hakim di Mahkamah Sesyen Ampang, Wan Mohd Norisham Wan Yaakob, hendak memutus apakah kedua terdakwa, Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke Leng bersalah atau tidak. Namun diundur hingga 28 Juni 2024.
Hakim berpandangan penundaan ini diputuskan karena ingin mempelajari kembali fakta-fakta persidangan sebelumnya. Selan itu hakim ingin menggali kondisi kejiwaan Mariance yang disebut oleh terdakwa memiliki masalah psikis sehingga dengan sengaja menyakiti dirinya sendiri.
Menanggapi penundaan ini, Dubes Indonesia di Malaysia, Hermono, mengatakan proses persidangan di Malaysia memang memerlukan waktu cukup lama.