Di sisi lain, keluarga korban, Dini Sera Afrianti, tidak menerima keputusan bebas yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terhadap Gregorius Ronald Tannur. Dimas, anggota keluarga korban, menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, keadilan di Indonesia sangat sulit untuk didapatkan. Dimas berencana untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas keputusan tersebut agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus dengan seadil-adilnya.
Di dalam persidangan, Hakim Erintuah Damanik mempertimbangkan bahwa terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya memberikan pertolongan kepada korban di saat-saat kritis. Hal ini dibuktikan dengan tindakan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Meskipun demikian, keputusan tersebut tetap menuai protes dari pihak keluarga korban yang merasa bahwa keadilan tidak terpenuhi.
Putusan bebas tersebut menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan bagi keluarga korban. Mereka menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Selain melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Mahkamah Agung serta mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi, keluarga korban juga akan melakukan komunikasi dengan Jaksa untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.