Polres Metro Jakarta Selatan menahan MAS (14) sebagai terduga pelaku penusukan terhadap ayah, nenek, dan ibunya di Lebak Bulus. Meskipun masih di bawah umur, pelaku penusukan ini tidak menjalani penahanan di kantor polisi. Sebagai gantinya, MAS dititipkan di rumah aman atau safe house milik Badan Perlindungan Anak (Bapas).
Kejadian tersebut terjadi di kediaman keluarga tersebut di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. MAS diduga melakukan penusukan terhadap ayahnya sendiri, yang merupakan seorang pria paruh baya, serta nenek dan ibunya. Insiden mengerikan ini tentu saja menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang masih berusia sangat muda.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, keputusan untuk tidak menahan MAS di Polres dilakukan karena pelaku masih berusia di bawah 18 tahun. Sebagai gantinya, MAS dititipkan di rumah aman yang disediakan oleh Bapas. Hal ini sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan perlindungan khusus dan tindakan pemulihan bagi anak sebagai pelaku tindak pidana.