Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, divonis hukuman 16 tahun penjara oleh hakim. Putusan ini diambil setelah kesaksian dan bukti yang menunjukkan keterlibatan Zarof dalam praktik korupsi yang merugikan sistem peradilan di Indonesia. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, hakim menegaskan bahwa Zarof terlibat dalam permufakatan jahat yang berkaitan dengan kasus Gregorius Ronald Tannur. Tannur sendiri sebelumnya divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, yang memicu protes massal dan keresahan di masyarakat.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Zarof menerima gratifikasi untuk mempengaruhi putusan hakim agar vonis Tannur bisa dibebaskan. Hal ini menunjukkan kepada publik bahwa keputusan yang seharusnya didasarkan pada keadilan dan kebenaran, justru bisa dimanipulasi oleh oknum-oknum tertentu yang berkepentingan. Sidang ini menjadi sorotan media dan masyarakat karena memperlihatkan betapa dalamnya praktik korupsi yang sudah meresap ke jantung institusi hukum negara.