Setelah 11 tahun menjadi buronan, eks anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Papua, Asaat Serang, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Papua. Penangkapan ini dilakukan saat ia telah berusia 74 tahun, menandakan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia terus berjalan meskipun waktu berlalu.
Asaat ditangkap terkait kasus korupsi dana hibah APBD Lanny Jaya tahun 2013. Kasus ini mencuat ketika publik menyadari adanya penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam proses investigasi yang panjang, Kejaksaan Tinggi Papua menemukan bukti-bukti yang kuat terkait keterlibatan Asaat dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Perjalanan untuk menangkap Asaat bukanlah hal yang mudah. Setelah ditetapkan sebagai buronan, pihak kejaksaan berusaha keras untuk melacak keberadaan Asaat yang dikenal sangat pintar dalam menyembunyikan diri. Dalam kurun waktu tersebut, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengintaian hingga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya di berbagai daerah. Keberhasilan dalam menangkap Asaat tentunya menjadi salah satu prestasi bagi tim kejaksaan dalam memberantas kasus korupsi yang telah merajalela di Indonesia.