Kasus korupsi dana hibah APBD ini memunculkan banyak pertanyaan terkait integritas dan tanggung jawab para penyelenggara negara. Dana hibah seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi dalam banyak kasus, termasuk kasus ini, ada oknum yang mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan pribadi. Hal ini tentu saja sangat merugikan, mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik justru dialokasikan untuk keuntungan individu dan kelompok tertentu.
Penangkapan Asaat di usia yang sudah tidak muda lagi menjadi gambaran nyata bahwa mengejar keadilan adalah proses yang kadang memakan waktu lama. Namun, hal ini juga menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal batasan usia. Setiap pelanggaran hukum, meskipun sudah berlalu lama, tetap memiliki konsekuensi. Masyarakat diharapkan tidak kehilangan harapan akan penegakan hukum, meskipun terkadang prosesnya berjalan lambat.
Kejaksaan Negeri Lanny Jaya pun menyatakan akan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi lainnya serta membongkar jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi di daerah mereka. Dengan penangkapan Asaat, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peranan mereka dalam mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan segala bentuk penyimpangan.