Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Kasus ini menyoroti praktik kecurangan yang dilakukan dalam pengelolaan bahan bakar minyak (BBM), yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa RS bertanggung jawab atas manipulasi dalam pengadaan BBM yang berimbas besar terhadap keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa RS dan pihak terkait melakukan praktik ilegal dalam pengelolaan BBM di Indonesia.
Dalam skema korupsi ini, RS membeli bahan bakar dengan kadar oktan (Research Octane Number/RON) 90 atau lebih rendah, namun mencatat pembelian untuk bahan bakar dengan kadar RON 92. Bahan bakar berkualitas lebih rendah itu kemudian dioplos di storage atau depo agar menyerupai RON 92, yang lebih dikenal sebagai Pertamax.