Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), serta PT Bank DKI. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188, sebuah angka yang cukup signifikan dan menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini.
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini terdiri dari ISL, yang merupakan pejabat dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB, dan ZM dari PT Bank DKI. Penetapan ISL sebagai tersangka dilakukan dengan penetapan Nomor 35, sementara DS ditetapkan dengan Nomor 36, dan ZM dengan Nomor 37. Penetapan ini mencerminkan langkah serius dari Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan sektor perbankan dan korporasi.
ISL, sebagai pejabat PT Sritex, dicurigai terlibat dalam pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan negara. Sementara itu, DS dan ZM yang merupakan pejabat dari masing-masing bank, juga diduga turut berkontribusi dalam penyalahgunaan proses pemberian kredit yang seharusnya lebih ketat dalam pengawasannya. Ketiga tersangka ini ditetapkan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung, yang menunjukkan adanya indikasi kuat mengenai adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan analisis internal yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengajuan dan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyidik Jampidsus langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk mendukung penetapan tersangka.