Tampang

5 Aplikasi Desain Grafis Gratis yang Perlu Kamu Ketahui

3 Apr 2024 10:09 wib. 74
0 0
Desain Grafis
Sumber foto: Google

Dalam era digital seperti sekarang ini, desain grafis menjadi hal yang sangat penting untuk mempercantik tampilan visual sebuah gambar, poster, atau dokumen. Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan atau keahlian dalam menggunakan software desain grafis profesional yang harganya tidaklah murah. Untungnya, saat ini ada banyak aplikasi desain grafis gratis yang dapat membantu kamu untuk membuat karya visual yang menarik tanpa harus mengeluarkan biaya. Berikut adalah 5 aplikasi desain grafis gratis yang perlu kamu ketahui.

1. Canva

Canva adalah salah satu aplikasi desain grafis gratis yang sangat populer saat ini. Dengan antarmuka yang mudah digunakan, Canva memungkinkan pengguna untuk membuat berbagai macam desain mulai dari poster, undangan, kartu nama, sampai postingan media sosial dengan mudah dan cepat. Aplikasi ini juga menyediakan berbagai template desain yang siap pakai sehingga kamu tidak perlu repot membuat desain dari awal.

2. GIMP

GIMP (GNU Image Manipulation Program) adalah aplikasi desain grafis gratis dan open-source yang memiliki beragam fitur mirip dengan Adobe Photoshop. Meskipun tidak sekomplet Photoshop, GIMP tetap merupakan pilihan yang solid untuk kebutuhan desain grafis dasar seperti manipulasi foto, pembuatan ilustrasi, dan pengolahan gambar secara umum.

3. Inkscape

Inkscape merupakan aplikasi desain grafis vektor gratis yang dapat digunakan untuk membuat ilustrasi, logo, ikon, dan berbagai karya seni vektor lainnya. Dengan antarmuka yang bersahabat dan fitur yang kaya, Inkscape sangat cocok digunakan baik oleh pemula maupun pengguna yang sudah berpengalaman dalam desain grafis vektor.

4. Pixlr

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

waktu subuh
0 Suka, 0 Komentar, 20 Apr 2017
Mengapa Rambut Kita Beruban?
0 Suka, 0 Komentar, 20 Agu 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?