"Setiap anggota tim cyber diarahkan untuk menggulirkan narasi yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung melalui media sosial dan media online," ujar Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (7/5/2025).
Upah Rp 1,5 Juta per Buzzer, Bos Terima Ratusan Juta
Aksi MAM tak dilakukan cuma-cuma. Ia dikabarkan menerima bayaran sebesar Rp 864,5 juta untuk mengoordinasikan penyebaran opini negatif. Sementara para buzzer yang tergabung dalam timnya masing-masing menerima upah sekitar Rp 1,5 juta.
“(Adhiya) merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut untuk merespons serta memberikan komentar negatif terhadap berita yang sudah disiapkan oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Qohar.
Dijerat UU Antikorupsi dan Langsung Ditahan
Atas perannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk masa 20 hari pertama dalam rangka proses penyidikan.