Terseret dalam Jaringan Suap Rp 60 Miliar
Kasus ini bermula dari skandal suap senilai Rp 60 miliar yang melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim Tipikor PN Jakpus Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Suap ini diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga perusahaan raksasa di sektor CPO: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
MAM, melalui jaringan digitalnya, diduga ikut berkontribusi dalam membentuk persepsi publik demi melemahkan langkah Kejaksaan mengungkap kasus besar ini.