Jakarta, Tampang.com – Drama baru dalam jagat media sosial Indonesia kembali mencuat. Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi kelas kakap. Sosok yang dikenal sebagai "bos buzzer" ini ditengarai memimpin operasi dunia maya untuk membentuk opini publik yang menyudutkan Kejagung.
Terlibat Perintangan Tiga Kasus Besar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa MAM terlibat aktif dalam menghalangi proses hukum tiga perkara serius:
-
Dugaan korupsi di PT Timah
-
Skandal impor gula
-
Suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO)
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap nama-nama yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, seperti Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB).
Membentuk Narasi Jahat Melalui Buzzer Bayaran
Tak hanya sekadar menyebar konten negatif, MAM disebut sebagai otak di balik pembentukan tim Cyber Army yang berjumlah sekitar 150 orang. Tim ini terbagi menjadi lima kelompok dengan nama kode Mustafa 1 hingga Mustafa 5.