Namun, korban menolak tawaran tersebut dengan tegas. Tak lama setelah itu, pelaku menyebarluaskan video tersebut kepada teman-teman korban maupun di platform media sosial seperti Facebook.
Tak terima dengan perilaku sang tetangga, korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Dengan respons cepat, tim Cyber Polda Jambi segera melacak dan menemukan keberadaan pelaku setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Usaha petugas tidak sia-sia karena mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. "Terungkap bahwa pelaku adalah tetangga korban sendiri. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dimintai keterangannya di Polda Jambi," jelas Amin.
Tindakan pelaku MP menunjukkan perilaku yang tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga telah menciptakan ancaman dan kecemasan dalam masyarakat sekitar. Kasus ini juga menyoroti isu privasi dan keamanan data yang semakin rentan dalam era digital. Lebih lanjut, perbuatan tersebut juga melanggar undang-undang perlindungan data pribadi dan menunjukkan kebutuhan akan penegakan hukum yang tegas dalam melindungi korban pelecehan digital.