Baru saja dilantik, tiga anggota DPRD Mentawai ditangkap oleh Polresta Padang karena diduga terlibat dalam pesta sabu di salah satu hotel pada Jumat (20/9/2024). Ketiga anggota DPRD yang diamankan adalah S (55), MS (51), dan MS (54).
Kejadian tersebut semakin memprihatinkan karena ketiga anggota dewan tersebut diketahui sedang mengikuti orientasi atau bimbingan teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik. Mereka ditangkap bersama seorang pengusaha kontraktor oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga anggota DPRD ini bermula dari pengembangan penangkapan AA (52) yang diduga sebagai pekerja swasta. AA ditangkap oleh tim narkoba Polresta Padang di Jl. Parak Gadang Raya Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
"Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik kecil yang diduga berisi sabu. Dari keterangan tersangka AA, diketahui bahwa mereka baru saja menggunakan sabu di hotel T," ujar Ferry. Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak ke hotel T, dan bekerja sama dengan manajemen hotel, berhasil menemukan S (55) di kamar 313.
"Dalam kamar S, ditemukan perangkat alat hisap sabu serta satu plastik kecil yang diduga berisi sabu yang disimpan di bawah tempat tidur. Setelah dilakukan pemeriksaan, S mengaku bahwa mereka baru saja mengkonsumsi sabu bersama MS (51) dan MS (54)," ungkap Ferry. Selanjutnya, polisi menangkap MS (51) di kamar nomor 233 dan MS (54) di kamar 301.