Dari keterangan ketiga anggota dewan tersebut, mereka mengaku baru saja menggunakan sabu. Melalui kegiatan penyelidikan, dilakukan pemeriksaan urin di RS Bhayangkara dan hasilnya terindikasi mengandung methamphetamine jenis sabu. "Dan barang bukti berupa dua plastik yang ditemukan tadi sudah dilakukan uji forensik di laboratorium Riau, dan hasilnya identik dengan plastik berisi narkoba jenis sabu," tambah Ferry.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga sebagai sabu, satu set alat hisap berupa botol bekas minuman yang dilengkapi dengan pipet dan kaca pirek, serta empat unit ponsel milik keempat tersangka.
"Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun," jelas Ferry.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus mengalami peningkatan. Data tersebut mencakup berbagai kalangan masyarakat, termasuk anggota DPRD. Kasus-kasus seperti penangkapan ketiga anggota DPRD Mentawai ini membawa dampak negatif terhadap citra lembaga legislatif dan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh instansi terkait, termasuk DPRD.
Kejadian ini juga menarik perhatian publik terkait etika dan tanggung jawab anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa tindak penyalahgunaan narkoba masih menjadi permasalahan serius di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan pejabat publik.