Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten atau RUU Paten, telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan obat-obatan mahal seperti obat HIV/AIDS. Dikhawatirkan bahwa pengesahan RUU ini akan menyulitkan akses masyarakat terhadap obat yang terjangkau, membawa dampak besar terhadap layanan kesehatan di Indonesia.
RUU Paten ini menuai kontroversi, karena beberapa pasal di dalamnya mengarah pada perlindungan hak paten yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal akses terhadap obat-obatan. Pasal-pasal yang dimaksud, antara lain menyebutkan tentang penentuan harga obat yang dapat diatur oleh pemegang paten, yang dapat mengakibatkan harga obat menjadi tidak terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Berdasarkan penelitian dan pengalaman dari negara-negara lain, implementasi peraturan serupa telah membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal The Lancet menunjukkan bahwa keterbatasan akses terhadap obat-obatan HIV/AIDS telah mengakibatkan peningkatan angka kematian akibat penyakit tersebut di beberapa negara. Hal ini menjadi peringatan penting bagi Indonesia, mengingat bahwa akses terhadap obat adalah salah satu faktor kunci dalam penanggulangan penyebaran penyakit-penyakit menular seperti HIV/AIDS.