Tampang.com | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa pembalut, tampon, serta menstrual cup bukan termasuk jenis objek pajak baru. Saat ini, barang-barang kebutuhan perempuan tersebut sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983, pads menstruasi dan tampon tidak tercakup dalam daftar barang yang terkecuali dari pengenaan PPN. Artinya, selama ini pads menstruasi telah dikenai PPN sebesar 11%.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan berlaku bagi pembalut, tampon, dan menstrual cup. Hal ini mengindikasikan bahwa keperluan wanita tersebut akan mengalami kenaikan harga, yang tentunya akan memberikan dampak langsung pada kantong konsumen. Meski begitu, beberapa dari produk-produk tersebut masih diimpor dari luar negeri, sehingga hal ini juga akan berdampak pada keterjangkauan dan ketersediaannya di Indonesia.
Menariknya, kebijakan kenaikan PPN ini tidak hanya berlaku bagi produk-produk kebutuhan perempuan, tetapi juga pada seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11%. Hanya ada beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan utama masyarakat yang terkecuali dari kenaikan tarif PPN, di antaranya minyak goreng curah "Kita", tepung terigu, dan gula industri, seperti yang diungkapkan oleh Dwi.