Berdasarkan kebijakan ini, masalah kenaikan PPN terhadap kebutuhan perempuan menjadi salah satu perhatian utama, mengingat bahwa kebutuhan ini bukanlah barang mewah, melainkan suatu kebutuhan dasar. Beberapa negara di dunia telah memberlakukan pembebasan pajak atau penerapan tarif pajak yang lebih rendah untuk barang-barang sanitasi menstruasi. Contohnya adalah Australia, Korea Selatan, Malaysia, dan India yang membebaskan pajak atas pembalut, tampon, dan menstrual cup.
Tidak hanya itu, Jerman dan Vietnam pun menerapkan pajak lebih rendah untuk produk-produk sanitasi menstruasi ini, yakni sekitar 5%. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya ketersediaan kebutuhan dasar perempuan menjadi fokus dalam kebijakan pajak di berbagai negara.
Melihat kebijakan PPN yang semakin memberatkan, diperlukan perhatian lebih dari pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan keberlanjutan harga produk-produk kebutuhan dasar ini. Perempuan sebagai konsumen utama kebutuhan ini harus diperhatikan, sehingga kebijakan yang diambil tidak memberikan dampak negatif pada keberlangsungan hidup dan kesejahteraan perempuan Indonesia.