Tampang

Kangen Water Marak Beredar, Adakah Regulasi pH dari BPOM?

30 Nov 2017 11:58 wib. 1.497
0 0
Kangen Water Marak Beredar, Adakah Regulasi pH dari BPOM?

Dewasa ini, Kangen Water marak menjadi bahan perbincangan publik setelah iklannya yang dinilai terlalu berlebihan oleh banyak pihak. Salah satunya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sifat air yang bersifat alkali (pH basa) yang ditawarkan KanGen Water, dijadikan sebagai keunggulan produk dan diklaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit.

Namun sebenarnya, apakah ada peraturan khusus terkait aturan pH untuk air minum oleh BPOM?

"Ada sekian parameter, ada empat SNI dan itu wajib terkait air mineral, air mineral alami, demineralisasi, dan dengan air embun. Nah itu semua ada parameternya termasuk pH-nya, jadi ada pHnya ada batas maksimum," tutur Suratmono, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.