Tampang

Kangen Water Marak Beredar, Adakah Regulasi pH dari BPOM?

30 Nov 2017 11:58 wib. 1.257
0 0
Kangen Water Marak Beredar, Adakah Regulasi pH dari BPOM?

Regulasi terkait pH air kemasan telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia, termasuk di antaranya terkait aturan maksimum pencemaran di tingkat produksi, jumlah produksi serta pH maksimum untuk sebuah air minum.

Untuk air minum kemasan, sesuai peraturan seharusnya pH berada pada rentang angka 6.0 hingga 8.5. Sedangkan untuk air demineral diatur dalam batasan 5.0 sampai 7.5.

Air minum dalam kemasan sendiri dibagi menjadi empat kategori yaitu air mineral, air mineral alami, demineralisasi dan air embun. Akan tetapi, kangen Water tidak masuk dalam kategori tersebut.

Bahkan, menurut Suratmono, Kangen Water pernah ditarik dari pasaran pada tahun 2014. Akan tetapi, kini produk ini hadir kembali dengan iklan yang semakin masif.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?