Tarik ulur pelayanan perawatan pasien di Rumah Sakit (RS) kelas rawat inap standar (KRIS) bagi pengguna BPJS Kesehatan telah memasuki babak baru. Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal pasti yakni 1 Juli 2025 sebagai batas waktu untuk seluruh rumah sakit menerapkan layanan kelas standar.
Sejak tahun 2022, pemerintah telah menggulirkan ide KRIS dengan melakukan uji coba di lima rumah sakit. Setelah melalui proses evaluasi, uji coba ini kemudian diterapkan di 14 rumah sakit. Namun, pelaksanaannya terus menghadapi penundaan, hingga akhirnya diatur menjadi beban pemerintahan baru per 30 Juni 2025.
Penerapan fasilitas ruang perawatan Rumah Sakit (RS) kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2028 tentang JKN.
Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pasal 103B, “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.”
Sebelum batas waktu tersebut, RS masih diperkenankan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan RS. Ini juga berarti bahwa jika sebuah rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif berobat oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta.