Setiap tahunnya, umat Muslim memperingati hari raya Idul Adha dengan pelaksanaan ibadah kurban. Dalam ibadah tersebut, para mukmin dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Salah satu masalah yang sering muncul terkait dengan ibadah kurban adalah status darah hewan kurban apakah termasuk dalam kategori najis atau tidak.
Darah hewan kurban merupakan salah satu komponen yang cukup kontroversial dalam pandangan fiqih Islam. Pemahaman terhadap keabsahan penggunaan darah hewan kurban ini memang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa ulama berpandangan bahwa darah hewan kurban adalah najis dan harus segera dibersihkan, sementara sebagian yang lain berpendapat bahwa darah hewan kurban tidak termasuk dalam kategori najis.
Sebagian ulama yang berpendapat bahwa darah hewan kurban itu najis merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa darah hewan kurban adalah najis. Mereka berpendapat bahwa hadis tersebut memberikan penjelasan yang jelas terkait status darah hewan kurban. Oleh karena itu, menurut pandangan mereka, darah hewan kurban harus segera dibersihkan agar tidak mencemarkan lingkungan sekitarnya.