Untuk mendapatkan layanan di FKTP, peserta cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peserta juga dapat melakukan pengambilan antrean secara online melalui aplikasi Mobile JKN, dengan memastikan keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan membayar iuran rutin setiap bulan. Hal ini membuat proses pendaftaran dan pemeriksaan di FKTP menjadi lebih mudah dan cepat. Dengan akses yang mudah dan cukup dilengkapi dokter-dokter kompeten, seharusnya masyarakat lebih banyak memanfaatkan FKTP untuk keluhan kesehatan yang ringan.
Selain itu, dengan memanfaatkan FKTP untuk keluhan kesehatan ringan, masyarakat juga dapat membantu mengurangi beban pelayanan di rumah sakit. Keterbatasan fasilitas dan tenaga medis di rumah sakit membuat tidak semua kasus penyakit yang masuk dapat ditangani dengan cepat. Sehingga, dengan memanfaatkan FKTP untuk kasus-kasus ringan, fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti rumah sakit dapat lebih fokus menangani kasus-kasus yang memerlukan perawatan intensif.
Selain itu, adanya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan FKTP juga dapat membantu meminimalisir penyebaran penyakit. Dengan mengurangi kunjungan ke rumah sakit untuk kasus-kasus ringan, risiko terpaparnya masyarakat pada penyakit-penyakit yang lebih berat pun dapat berkurang.